Feeds:
Pos
Komentar

Archive for the ‘Pelayanan’ Category

Macet adalah permasalahan klasik dan PR pemerintah DKI Jakarta yang belum terselesaikan. Telah banyak wacana yang dimajukan dalam rangka memerangi kemacetan ini, misalnya dengan penambahan flyover atau penggalakan penggunaan kendaraan umum. Terlepas dari berjalan atau tidaknya program program tersebut, kemacetan tetap betah tinggal di jakarta. Pemerintah seakan kehabisan ide, program apalagi yang harus dijalankan?

Suatu sore di jakarta

Sebenarnya paling tidak ada 1 lagi yg dapat dijalankan tanpa perlu pembangunan infrastruktur baru: penegakan peraturan lalu lintas. Coba perhatikan, berapa titik kemacetan di jakarta yang disebabkan oleh tidak dijalankannya peraturan lalu lintas. Saya perhatikan perilaku ngetem sembarangan dari angkutan umum adalah salah satu penyumbang kemacetan yang cukup signifikan. Kemudian juga banyak titik kemacetan yang diakibatkan suatu perempatan jalan mengunci, yang penguncian ini diakibatkan banyaknya kendaraan yang menerobos lampu merah. Kemudian parkir di pinggir jalan, dari yang benar-benar melanggar seperti tepat di bawah rambu P coret, sampai ke tempat-tempat yang membolehkan parkir namun ternyata parkiran sampai berlapis-lapis dan menghabiskan hampir seluruh badan jalan. Kesemua tingkah laku ini melanggar peraturan dan hukum lalu lintas, namun amat sangat jarang sekali, menurut pengamatan saya, ditegakkan akhir-akhir ini. Walhasil keberadaan penegak hukum c.q. negara di jalan raya hampir tidak ada. Meminjam istilah yang sering muncul di media belakangan ini, hukum di jalan raya berjalan dengan Auto Pilot.

Kita ambil contoh, misalnya dari jalan Ahmad Yani, flyover dari arah tanjung priok menuju Rawamangun, di atas perempatan jalan Perintis Kemerdekaan. Tepat di ujung flyover, banyak berderet tanda dilarang parkir maupun dilarang stop. Tidak jauh dari situ terdapat pula pintu masuk tol dalam kota, yang di sebelah kanannya ada jalur busway dan tempat memutar. Betapa sebenarnya amat penting bahwa kendaraan tidak stop bahkan berhenti di tempat yang ada larangannya tersebut. Akan tetapi ternyata sudah sekian tahun lamanya tempat tersebut menjadi terminal tidak resmi bus-bus, yang seringkali menutupi jalan dari arus kendaraan yang baru turun dari flyover. Sehingga, terutama pada jam sibuk kemacetan mengular ke belakang. Ada gula ada semut, daerah trotoar sekitar terminal tidak resmi tersebut sekarang dipenuhi warung semi permanen, sehingga pejalan kaki pun tidak bisa berjalan di atas trotoar. Kemana para penegak hukum? Tidak tahu sehingga tidak ditindak? Memang sih, kalau sore jam sibuk biasanya ada 1 atau 2 polisi yang menjaga agar bus tidak berhenti di tempat tersebut. Namun seringkali pula bus-bus nakal berhenti setelah melewati polisi yang berjaga tersebut. Sadar atau tidak ini adalah bentuk pelecehan terhadap perangkat negara. Tidak adanya tindakan dari perangkat negara tersebut sebagai reaksi dari pelecehan, makin merendahkan martabat para perangkat negara tersebut. Apalagi kalau ternyata bisa “damai”.

Tentu ini bukan satu-satunya titik kemacetan di Jakarta. Banyak tempat lain, yang permasalahannya kira-kira sama. Bayangkan kalau seluruh pemakai jalan, baik itu yang di jalanan aspal dan yang di trotoar tunduk pada peraturan lalu lintas. Tanpa ada penambahan infrastruktur sekalipun sepertinya akan terasa perbedaannya.
Pertanyaannya, kenapa saya belum dengar ada calon Gubernur yang “menjual” wacana ini?

Read Full Post »

Alkisah di lingkungan tempat tinggal seorang kenalan, kalau hujan lebat, maka air akan menggenangi jalan setinggi bemper rata-rata mobil sedan. Fenomena ini baru sekitar setahun ini, sebelumnya tidak pernah. Hal ini membuat saya menanyakan hal ini kepada yang bersangkutan, apakah fenomena perubahan iklim sebegitu terasanya.

Usut punya usut, ternyata ada 1 simpul selokan yang memang diperintahkan ditutup oleh ketua RT dengan jala besi. Penyebabnya adalah sampah. Tepatnya ketidakpedulian masyarakat sekitar tentang sampah yang diproduksi di rumah tinggal masing-masing. Sebagian warga (cukup banyak) wilayah RT yang selokannya ditutup, dan RT-RT sekitarnya banyak yang menolak membayar iuran sampah. Selain itu mereka juga tidak memiliki tempat sampah di depan rumahnya. Lantas, ke mana larinya sampah-sampah tersebut? kebanyakan dibuang ke tempat sampah warga yang memilih untuk membayar iuran sampah. Sisanya dibuang ke pembuangan klasik : selokan! Akibatnya adalah selokan seputaran lingkungan itu adalah tempat mengalirnya sampah2 warga sekitar. Nah, pada titik-titik tertentu, kotoran-kotoran ini mengendap, menggumpal, menghalangi aliran air selokan; salah satu endapannya adalah di RT kenalan tadi. Akibatnya adalah air selokan menggenang, jadi sarang nyamuk. Jika hujan lebat, celah2 kecil diantara endapan tersebut kurang besar untuk lewatnya debit air yang lebih besar, sehingga air luber ke jalan.

Jangan salah, sang ketua RT tidak berpangku tangan. Beliau katanya sudah meminta warga agar bekerja sama

(membayar iuran sampah) untuk menyelesaikan permasalahan sampah di wilayahnya. Namun banyak yang membandel. Mungkin rumahnya harus terendam banjir dulu (ini pun bukan jaminan,.. kalau terendam banjir paling cengengesan terus bilang : udah nasib begini, pasrah aja). Akhirn

ya dikeluarkanlah dekrit untuk menutup selokan2 yang mengalir ke wilayah RT lain, sehingga paling tidak dia hanya berurusan dengan sampah wilayahnya sendiri.

Hal ini adalah ilustrasi pekerjaan rumah (PR) pemerintah Jakarta. Banjir dan genangan tidak hanya diatasi dengan mengeruk dan membuat banjir kanal. Permasalahan sampah juga tolong ditangani. Level RT kan berarti level swadaya masyarakat? buat apa bayar pajak selama ini? Paling tidak yang bisa dilakukan adalah mendukung dan membantu sang ketua RT untuk memaksa warganya membayar iuran sampah. Kalau tidak bayar, silakan simpan sendiri sampah itu di rumah masing-masing. Di beberapa kota di negara Eropa, retribusi sampah dipungut balaikota, dan pemerintah kota yang mengurus sampah kota tersebut, bukan RT.

Read Full Post »

Hidup di Jakarta pasti mau tidak mau akan menghadapi kemacetan. Macet di Jakarta dapat digolongkan menjadi minimum 2 macam: macet yang rutin terjadi setiap hari, dan macet yang tidak rutin, sehingga cenderung menjebak pengguna jalan. Untuk macet rutin (contoh: Jalan Fatmawati arah ke Jalan T.B. Simatupang pada sekitar jam 16.00-20.00), dapat dihindari dengan mencari jalan alternatif atau menunggu macet reda. Untuk macet yang tidak rutin, biasanya ditimbulkan banyak hal, misalnya, kecelakaan, hajatan yang menutup jalan, genangan air, dan lain-lain. Daerah yang macet rutin pun bisa berubah menjadi macet tidak rutin. Misalnya bila ada kerusuhan pertandingan bola di stadion lebak bulus, maka Jalan Fatmawati menuju T.B. Simatupang bisa jadi tetap macet sampai pukul 23.00.

Bagaimana caranya supaya tidak terjebak kemacetan ini, sehingga bisa melancarkan rencana alternatif? Para pengguna jalan harus mengetahui kondisi jalan saat itu, dan hal-hal yang berpotensi membuat kemacetan. Mungkin 5 tahun yang lalu, hal ini sulit dilakukan. Namun sekarang tidak lagi. Berikut adalah beberapa “tools” untuk bersiap menghadapi kemacetan dengan teknologi:

1. Untuk orang yang paling Gaptek, bisa mendengarkan berbagai macam stasiun radio di kendaraannya. Biasanya pada jam macet, beberapa radio menyampaikan ulasan kemacetan yang didapat dari kru-nya yang sengaja memantau, ada pendengar-pendengarnya.  Salah satu radio yang paling konsisten adalah radio Elshinta di 90.0 FM.

2. Beberapa website memang dirancang untuk memberikan info-info serupa. Contohnya, lewatmana.com. Selain dapat membaca laporan keadaan jalan dari pengunjung website (siapapun dapat menjadi anggota komunitasnya), website ini juga menyediakan foto yang diambil berkala dari webcam-webcam yang tersebar di Jakarta. Kenapa foto? karena internet di Indonesia masih lelet untuk live video. Solusinya, yang menggunakan telkomsel dan ponsel 3G dapat menelpon video call ke 9119, dan melihat live video feed dari webcam-webcam tersebut. Biayanya Rp. 1000 per menit. Website lainnya adalah TMC Polda Metro Jaya dan macetlagi.com.

3. Bagi yang lebih melek internet, dapat menggunakan fasilitas Twitter. Beberapa website, seperti website Elshinta, TMC Polda Metro, dan Lewatmana.com saat ini men-tweet informasi yang mereka terima dari kru-nya atau pendengar/follower mereka yang berada di jalan. Nah, apabila kita mem-follow para penyedia berita lalulintas ini, maka kita akan mendapatkan informasi yang mereka berikan. Hanya saja, akan sedikit repot apabila setiap kita ingin melihat informasi lalulintas, kita harus login ke twitter.com. Bagi yang lebih techno savvy, dapat menggunakan alat bantu, seperti tweetdeck. Software ini dapat diinstall dikomputer kita, lalu kita login dengan username twitter kita melalui software tersebut. Tweetdeck akan memperbarui secara otomatis secara berkala, tweet-tweet baru yang muncul dari penyedia berita lalu lintas di atas. Hal ini lebih praktis dibandingkan dengan membuka website twitter.com karena refresh dilakukan otomatis oleh software tweetdeck.

4. Bagaimana bila sedang atau jarang berada di depan komputer? teknologi masa kini sudah sedemikian maju, sehingga internet dapat selalu diakses dari smartphone kita. Internet di HP? harus pake Blackberry dong??? tidak tuh.. FYI, semua smartphone yang ada di pasaran saat ini dapat terhubung dengan internet terus menerus, termasuk Blackberry. Contoh, saya menggunakan Nokia E72, dengan langganan internet unlimited dari telkomsel Flash (saya juga gunakan HP saya sebagai modem wireless). Untuk urusan twitter, saya pilih software Nimbuzz, karena software ini juga dapat menangani urusan chat saya melalui akun Yahoo Messenger, Gtalk,  Facebook, dan lain-lain. Sehingga saya tidak perlu menjalankan software chat dan twitter yang terpisah, cukup satu saja dengan Nimbuzz. Dengan login ke akun twitter saya melalui nimbuzz, saya dapat memantau informasi lalulintas melalui twitter mirip dengan yang dilakukan tweetdeck pada no.3 di atas. Beberapa tweet juga terkadang menyertakan foto yang diambil dari tengah kemacetan. Bila ingin melihat kamera, tinggal ke m.lewatmana.com, atau telpon 9119.

Dengan ke 4 kiat di atas, saat ini jarang sekali saya terjebak macet. Bilapun saya berada di kemacetan, biasanya hal itu memang sudah diketahui sebelumnya, karena tidak ada alternatif lain, jadi bukan terjebak.

Para penyedia informasi di atas, patut diacungi jempol, dan diakui keberadaannya, bahkan kalau perlu disubsidi oleh Pemerintah Jakarta. Karena mereka sudah sedikit banyak membantu tugas yang seharusnya dijalankan pemerintah DKI Jakarta, yaitu memberikan kenyamanan bagi warganya. Pengadaan webcam dan/atau koneksi internetnya sudah sepatutnya dibantu Pemda DKI. Namun demikian, tentu warga Jakarta mengharapkan tindakan yang lebih dari ini untuk meredakan kemacetan di Jakarta. Namun paling tidak ini adalah salah satu langkah konkret yang dapat diambil Pemda DKI.

keterangan: foto2 diambil dari search dengan google.

Read Full Post »

“Gila.. ga punya NPWP kena fiskal 2,5 juta!” demikian reaksi seorang kenalan yang harus berangkat ke luar negeri yang NPWPnya ga keluar-keluar kendati sudah diurus berbulan-bulan.

Seperti yang kita ketahui, peraturan yang berlaku saat ini ialah bila seseorang ingin pergi ke luar negeri, bila ia tidak memiliki NPWP harus membayar 2,5 juta rupiah untuk pesawat, dan 1 juta untuk kapal laut. Yang memiliki NPWP tidak harus bayar apa-apa. Sebelum 2009, semua dipukul rata harus bayar 1 juta rupiah.

Lantas apakah “mentok” di situ? ternyata tidak. Dari sebelum 2009, fiskal yang dibayarkan setiap ke luar negeri itu erat hubungannya dengan pajak penghasilan yang dibayarkan pertahun, sebagaimana contoh berikut:

Seseorang terkena pajak penghasilan setahun 6 juta,

ga punya NPWP.

Setahun itu dia ke luar negeri 2 kali = 2X 2,5 juta = 5 juta.

Pajak yang dia bayarkan pada akhir tahun efektif hanya 1 juta saja yang merupakan hasil dari pajak yang dikenakan (6 juta) dikurangi fiskal yang sudah dibayarkan (5 juta). Sehingga sebenarnya tidak ada pengaruh dari total pajak yang dia bayarkan tahun itu. Dengan memiliki NPWP, seseorang akan bayar total pajak pada akhir tahun sedangkan yang tidak punya NPWP “mengangsur” pembayaran pajak penghasilannya setiap dia pergi ke luar negeri.

Dalam kasus di atas, gimana kalo pajak penghasilannya lebih kecil dari fiskal yang sudah dibayarkan? bisa diminta lagi selisih duitnya ke kantor pajak.

Mendengar penjelasan ini, kenalan di atas tadi agak tenang dan tersenyum kembali — karena akhirnya jumlah total yang dia bayarkan pada akhir tahun sama saja.

Keuntungan yang didapat kantor pajak adalah, bila orang tersebut tidak terdata di kantor pajak, berpenghasilan di atas nisab tapi ga bayar PPh, orang itu dipaksa bayar 2,5 juta setiap berangkat ke LN. Orang yang terdata di kantor pajak kalau memang penghasilannya ga sampai nisab sebenarnya tidak perlu takut karena uangnya dapat diminta kembali.

Read Full Post »

*Sebelumnya saya post blog ini bukan untuk mengajak untuk tidak membayar pajak. Saya hanya agak gatal bahwa iklan mengenai pajak yang saya dengar agak melenceng dari teori dan kenyataan.

Bagi yang sering mendengar radio sekarang ini,  tentu sering pula mendengar iklan mengenai membayar pajak. Ada yang mengenai PPN, PPh, dan upaya kolusi dengan aparat Direktorat Jenderal Pajak yang gagal. Tujuan jelas, agar rakyat Indonesia yang memang sudah mencapai “nisab” bayar pajak, ya bayar pajak. Suatu tujuan yang cukup bagus agar negara kita tetap punya pemasukan dalam krisis ini. Bagaimanapun negara perlu berjalan, perlu uang untuk membiayai jalannya negara, dan salah satunya dari pajak. Tanpa uang pemerintah tidak bisa jalan.

Namun Iklan mengenai PPN sudah beberapa kali mengusik hati saat berkendara. Dalam iklan itu dijelaskan bahwa membeli barang bajakan adalah penghindaran pajak, karena barang bajakan tidak bayar PPN. Lantas disebutkan lagi dalam iklan itu bahwa kalau semua orang bayar PPN, semua anak Indonesia bisa sekolah. Benar memang, namun masih kurang jelas. Karena ketidakjelasan yang disebabkan oleh iklan ini, implikasinya orang dapat berpendapat:

1. Yang penting bayar PPN, terserah apakah rentetan hubungan hukum yang menyebabkan munculnya kewajiban untuk bayar PPN itu adalah ilegal. Tidak dijelaskan bahwa barang bajakan adalah ilegal. Itu sama saja dengan berkata jangan beli TV curian, karena tidak bayar PPN. Bagaimana kalau beli TV curian dan bayar PPN? boleh kah? atau, misalnya bagaimana dengan membayar PPN atas jasa pelacur?

2. Kalau semua orang bayar PPN, maka semua bisa sekolah. Teori dan praktek perpajakan hampir di seluruh negara di dunia adalah pajak itu tidak ada timbal balik langsungnya. Orang bayar pajak tidak mendapat “balas jasa” langsung dari pemerintah, beda misalnya dengan bayar tol. Habis bayar tol, orang bisa langsung pakai jalan tolnya. Kalau pajak, orang dapat fasilitas ga langsung, misalnya dengan perbaikan jalan, lampu merah, dapat pelayanan dari aparatur negara (sengaja saya tebalkan pelayanan, karena seharusnya pembayar pajak dilayani oleh yang dibayar, bukan sebaliknya). Jadi sebenarnya uang pembayaran pajak, entah itu PPh, PPN, PBB, PPN BM, dll, disatukan, dipool dalam rekening negara untuk dipergunakan sesuai kebutuhan. Salah satu kebutuhan itu memang untuk biaya melangsungkan pendidikan. Namun tidak ada jaminan uangnya akan dipakai untuk pendidikan! bisa saja dipakai untuk membiayai tentara yang harus menghadapi teroris dan separatis. Dirjen Pajak, bahkan Menteri Keuangan atau Presiden sekalipun tidak bisa menjamin ini.. kok di iklan kesannya bisa?

Mengusik memang, dan walau iklannya itu  janggal, tetap saya ingatkan, bayar pajak itu penting untuk kelangsungan negara. Posting ini jangan dijadikan alasan untuk ga bayar pajak bila memang Undang-Undang sudah mewajibkan. Yang salah adalah iklannya, bukan bayar pajaknya.

Read Full Post »

no comment.. no comment..

no comment.. no comment..

Tidak Masuk DPT

Pemilu 2009 meninggalkan kasus mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT)  yang berhak menjalankan hak pilihnya dalam pemilu legislatif 2009. Banyak orang, termasuk saya yang tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak dapat melaksanakan haknya sebagai warga negara, yaitu memilih wakilnya di badan legislatif. Kami berbeda dengan Golput. Golput itu berarti memilih dengan kesadarannya untuk tidak melaksanakan hak pilihnya. Sedangkan kami adalah orang-orang yang hak pilihnya dicabut oleh KPU.

Alasan tidak masuk DPT ada bermacam-macam. Ada yang sudah diperbarui oleh ketua RT ke kelurahan, namun DPT yang cacatnya tidak berubah. Ada yang ketua RTnya mengetahui warga yang tinggal di daerahnya siapa saja, namun hanya menunggu sang warga untuk melapor. Saat sang warga tidak melapor, maka sang warga tersebut hilang dari DPT. Seorang kenalan yang sudah tinggal di rumah yang sama di suatu daerah dari pertengahan tahun 70-an tidak masuk DPT! saat beliau mempertanyakan hal itu ke ketua RT yang juga sudah dari tahun 70-an tinggal di situ, ternyata sang ketua RT pun tidak masuk DPT.

Setelah dirunut-runut, dan dari obrol2 ala warung kopi dengan teman-teman senasib, dapat diidentifikasi beberapa kesalahan fatal KPU, yang mudah-mudahan dapat diakui KPU dan dijadikan dasar perbaikan:

1. KPU memposisikan diri sebagai penguasa, bukan pelayan (pemerintah seharusnya melayani rakyat): Rakyat diharuskan proaktif mencari tahu apakah dirinya masuk DPT atau tidak. KPU seharusnya sudah memperhatikan hasil survey yang ada selama ini, bahwa jumlah golput akan meningkat. Dengan keadaan seperti itu, seharusnya KPU sudah tahu bahwa sulit mengharapkan rakyat proaktif! KPU sebagai pelayan rakyat untuk dapat menjalankan haknya seharusnya lebih jemput bola. Pemilu tahun 2004 dilakukan penjemputan bola tersebut, yaitu setiap rumah didatangi, didata siapa saja yang tinggal di situ. Lebih jauh lagi, jaman Orba, peran RT yang proaktif amat dimanfaatkan oleh Depdagri pada masa itu. Tidak mau belajar dari pengalaman? Rakyat seharusnya dilayani untuk dapat menjalankan haknya. HAK. Apakah tidak dipikirkan oleh KPU bahwa rakyat Indonesia banyak yang harus banting tulang dari pagi hingga malam sehingga tidak punya waktu ke kelurahan untuk mengecek Daftar Pemilih Sementara yang sore2 sudah tutup? apakah tidak terpikir banyak rakyat yang sudah cukup susah mikir mau makan apa harus dibebani lagi dengan pergi ke kelurahan? Apakah tidak terpikir bahwa orang yang tadinya masih belum memutuskan malah jadi golput? apakah tidak berpikir KPU?

2. Terlalu bertumpu pada data yang dimiliki pemerintah: DPT dengar2 didasarkan pada DPT pemilu sebelumnya, dan atau data di kelurahan. Andai saja KPU menyadari, bahwa pendataan di negara kita ini masih seadanya, atau dengan kata lain terbelakang. Data yang ada di lembaga resmi belum tentu sesuai dengan keadaan di lapangan. Memang orang yang tidak memperbarui keadaan terbarunya di catatan sipil adalah salah, namun tidak mengurangi hak orang itu untuk dapat melaksanakan hak pilihnya. Apa KPU mengira data kependudukan kita sudah sama dengan di Amerika misalnya, yang sudah punya social security number? jangan terlalu banyak berkhayal KPU! Bagaimana dengan mahasiswa kos yang berKTP di daerah asal? bagaimana dengan para pembantu rumah tangga? kalau mereka seharusnya punya KTP sementara dan pada kenyatannya tidak, memang benar itu salah, tapi sekali lagi, itu tidak mengurangi hak mereka untuk ikut memilih!

3. Tidak menyediakan solusi “cadangan” sekiranya pada hari H orang-orang yang nyata-nyata memiliki hak pilih tidak berada dalam DPT. Caranya banyak.. misalnya dalam kasus penduduk yang sudah tinggal di rumah yang sama dari tahun 70-an tadi,.. kan para pemilih lainnya (alias tetangganya) tahu dia itu siapa? harusnya dibolehkan saja dia ikut memilih. Dan lain-lain.

Pertanggungjawaban

Saat seorang warga negara yang namanya tidak tercantum di DPT bertanya, bagaimana saya bisa menyalurkan hak saya? jawaban yang sering terlontar adalah “anda masih dapat ikut pilpres”. Itu, wahai tuan dan nyonya di KPU, bukanlah jawaban terhadap pertanyaan itu. Itu adalah jawaban gak nyambung yang dikeluarkan untuk menghindari mengakui bahwa telah terjadi kesalahan, dan tidak tersedia cara apapun untuk memperbaiki kesalahan itu. Para warga negara tersebut tidak dapat memilih wakilnya di lembaga legislatif, karena kesalahan KPU. titik.  Gak nyambungnya itu ibarat ditanya “Apa anda sudah makan?” di jawab “minggu depan saya mau makan nasi goreng”. Gak nyambung.

Akui saja kesalahanmu wahai KPU, tidak usah memberikan alasan pembenar yang tidak benar. Saya rasa sebagian besar dari kami juga tidak akan mempermasalahkan legitimasi DPR hasil pemilu ini, karena kami mengerti jika kami terus permasalahkan, negara ini tidak bisa melanjutkan aktivitasnya untuk mengejar ketertinggalan2nya yang sudah sedemikian banyak. Namun harap dimengerti bahwa pengertian kami ini tidak bisa terus-terusan. Jangan sampai terjadi lagi di pilpres dan pemilu berikutnya.

Cuma KPU?

Ternyata ada andil lembaga lain mengapa kinerja KPU sedemikian buruk: DPR. Sebagaimana diulas di detik.com, DPR juga bertanggungjawab. Mengapa? karena, menurut MK:

1. Penyusunan dan pengesahan UU pemilu mepet jadwal, sehingga tidak banyak waktu persiapan

2. Anggota KPU yang kinerja-nya perlu evaluasi tadi adalah pilihan DPR.

Saatnya introspeksi nih..

Read Full Post »

mengisi ulang e toll card

mengisi ulang e toll card

Ini adalah lanjutan dari tulisan saya yang dulu. Akhirnya e-toll card yang saya beli habis 2 minggu yang lalu. Karena tidak ada waktu untuk mengisi ulang, baru kemarin saya coba isi. Dan ternyata,.. betapa repotnya.

Pertama kali yang saya datangi adalah cabang Bank Mandiri tempat saya membeli e-toll card tersebut. Ternyata ga bisa diisi ulang dengan uang tunai. Harus diisi dari rekening Mandiri, yang saya tidak punya. Heran saya. Karena pada waktu beli, saya sudah tanya apakah bisa diisi ulang di situ dengan tunai, yang dijawab dengan “ya”. Ya sudah, tidak mau repot, saya tanya lagi, di mana saya bisa isi tunai?.. di indomaret katanya.Memang hal ini sudah disebutkan di bungkusan kartu e-toll card yang didapat saat pertama kali di beli.

Lantas segeralah saya meluncur ke Indomaret. Sesampainya di sana, kasir kebingungan, itu kartu apaan? kok bisa2nya datang ke Indomaret?? setelah seorang yang sepertinya berposisi lebih tinggi dari sang kasir buka2 email, ternyata didapati bahwa memang benar adanya bisa diisi di sana, dengan syarat. Saya harus berbelanja minimal 20 ribu rupiah, baru bisa isi tunai. Huaaa??? apa-apaan ini? kok maksa saya untuk belanja? karena memang sedang tidak ada yang ingin dibeli, saya batalkan saja niat untuk mengisi tunai dan pulang dengan hati dongkol.

Pertanyaan yang muncul adalah, kartu e-toll card ini diadakan untuk kemudahan bagi pengguna jalan tol, atau kemudahan bagi pengelola jalan tol??? karena dari segi pengguna seperti saya, menggunakan kartu e-toll card ternyata lebih merepotkan daripada menggunakan uang tunai di gardu tol! Di bank ga bisa isi tunai, di indomaret harus beli barang 20 ribu. Kenapa ga buat rekening di Bank Mandiri? karena saya gak mau. Saya sudah punya 2 rekening tabungan di 2 bank yang berbeda, dan malas nambah rekening lagi. Repot. Berarti setiap bulan saya harus transfer ke rekening mandiri dari rekening tempat saya menerima gaji. Repot.

Apa yang ada di pikiran pengelola jalan tol saat menjalankan program ini?? Alat bayar yang universal diganti dengan alat bayar terbatas dari Bank Mandiri dan Indomaret?? permasalahan saya adalah bukan dengan penunjukan Bank Mandiri sebagai partner, tapi mengenai kebijakannya. Bila alat bayar ini dibuat untuk mempermudah pelanggan, maka sebaiknya dibuat suatu sistem yang memudahkan pelanggan. Baik saya coba berikan contoh:

1. Tetap dengan sistem yang sekarang, namun dapat melakukan pengisian tunai di Bank Mandiri, atau tempat lain, tanpa harus membeli barang terlebih dahulu.

2. Membuat sistem pasca bayar yang ditagihkan setiap bulan, dapat dibayarkan dari mana saja, termasuk rekening bank lain.

3. Membuat sistem kartu sekali pakai semacam voucher yang dapat dibeli dari mana saja seperti voucher telpon saat ini.

4. dst.

Sampai ada perbaikan dari pengelola jalan tol tentang cara pembayaran ini, sepertinya saya akan kembali menggunakan uang tunai saat membayar di gardu tol. Bukannya memudahkan, malah merepotkan.

Read Full Post »