Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘pemilihan’

Macet adalah permasalahan klasik dan PR pemerintah DKI Jakarta yang belum terselesaikan. Telah banyak wacana yang dimajukan dalam rangka memerangi kemacetan ini, misalnya dengan penambahan flyover atau penggalakan penggunaan kendaraan umum. Terlepas dari berjalan atau tidaknya program program tersebut, kemacetan tetap betah tinggal di jakarta. Pemerintah seakan kehabisan ide, program apalagi yang harus dijalankan?

Suatu sore di jakarta

Sebenarnya paling tidak ada 1 lagi yg dapat dijalankan tanpa perlu pembangunan infrastruktur baru: penegakan peraturan lalu lintas. Coba perhatikan, berapa titik kemacetan di jakarta yang disebabkan oleh tidak dijalankannya peraturan lalu lintas. Saya perhatikan perilaku ngetem sembarangan dari angkutan umum adalah salah satu penyumbang kemacetan yang cukup signifikan. Kemudian juga banyak titik kemacetan yang diakibatkan suatu perempatan jalan mengunci, yang penguncian ini diakibatkan banyaknya kendaraan yang menerobos lampu merah. Kemudian parkir di pinggir jalan, dari yang benar-benar melanggar seperti tepat di bawah rambu P coret, sampai ke tempat-tempat yang membolehkan parkir namun ternyata parkiran sampai berlapis-lapis dan menghabiskan hampir seluruh badan jalan. Kesemua tingkah laku ini melanggar peraturan dan hukum lalu lintas, namun amat sangat jarang sekali, menurut pengamatan saya, ditegakkan akhir-akhir ini. Walhasil keberadaan penegak hukum c.q. negara di jalan raya hampir tidak ada. Meminjam istilah yang sering muncul di media belakangan ini, hukum di jalan raya berjalan dengan Auto Pilot.

Kita ambil contoh, misalnya dari jalan Ahmad Yani, flyover dari arah tanjung priok menuju Rawamangun, di atas perempatan jalan Perintis Kemerdekaan. Tepat di ujung flyover, banyak berderet tanda dilarang parkir maupun dilarang stop. Tidak jauh dari situ terdapat pula pintu masuk tol dalam kota, yang di sebelah kanannya ada jalur busway dan tempat memutar. Betapa sebenarnya amat penting bahwa kendaraan tidak stop bahkan berhenti di tempat yang ada larangannya tersebut. Akan tetapi ternyata sudah sekian tahun lamanya tempat tersebut menjadi terminal tidak resmi bus-bus, yang seringkali menutupi jalan dari arus kendaraan yang baru turun dari flyover. Sehingga, terutama pada jam sibuk kemacetan mengular ke belakang. Ada gula ada semut, daerah trotoar sekitar terminal tidak resmi tersebut sekarang dipenuhi warung semi permanen, sehingga pejalan kaki pun tidak bisa berjalan di atas trotoar. Kemana para penegak hukum? Tidak tahu sehingga tidak ditindak? Memang sih, kalau sore jam sibuk biasanya ada 1 atau 2 polisi yang menjaga agar bus tidak berhenti di tempat tersebut. Namun seringkali pula bus-bus nakal berhenti setelah melewati polisi yang berjaga tersebut. Sadar atau tidak ini adalah bentuk pelecehan terhadap perangkat negara. Tidak adanya tindakan dari perangkat negara tersebut sebagai reaksi dari pelecehan, makin merendahkan martabat para perangkat negara tersebut. Apalagi kalau ternyata bisa “damai”.

Tentu ini bukan satu-satunya titik kemacetan di Jakarta. Banyak tempat lain, yang permasalahannya kira-kira sama. Bayangkan kalau seluruh pemakai jalan, baik itu yang di jalanan aspal dan yang di trotoar tunduk pada peraturan lalu lintas. Tanpa ada penambahan infrastruktur sekalipun sepertinya akan terasa perbedaannya.
Pertanyaannya, kenapa saya belum dengar ada calon Gubernur yang “menjual” wacana ini?

Read Full Post »

no comment.. no comment..

no comment.. no comment..

Tidak Masuk DPT

Pemilu 2009 meninggalkan kasus mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT)  yang berhak menjalankan hak pilihnya dalam pemilu legislatif 2009. Banyak orang, termasuk saya yang tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak dapat melaksanakan haknya sebagai warga negara, yaitu memilih wakilnya di badan legislatif. Kami berbeda dengan Golput. Golput itu berarti memilih dengan kesadarannya untuk tidak melaksanakan hak pilihnya. Sedangkan kami adalah orang-orang yang hak pilihnya dicabut oleh KPU.

Alasan tidak masuk DPT ada bermacam-macam. Ada yang sudah diperbarui oleh ketua RT ke kelurahan, namun DPT yang cacatnya tidak berubah. Ada yang ketua RTnya mengetahui warga yang tinggal di daerahnya siapa saja, namun hanya menunggu sang warga untuk melapor. Saat sang warga tidak melapor, maka sang warga tersebut hilang dari DPT. Seorang kenalan yang sudah tinggal di rumah yang sama di suatu daerah dari pertengahan tahun 70-an tidak masuk DPT! saat beliau mempertanyakan hal itu ke ketua RT yang juga sudah dari tahun 70-an tinggal di situ, ternyata sang ketua RT pun tidak masuk DPT.

Setelah dirunut-runut, dan dari obrol2 ala warung kopi dengan teman-teman senasib, dapat diidentifikasi beberapa kesalahan fatal KPU, yang mudah-mudahan dapat diakui KPU dan dijadikan dasar perbaikan:

1. KPU memposisikan diri sebagai penguasa, bukan pelayan (pemerintah seharusnya melayani rakyat): Rakyat diharuskan proaktif mencari tahu apakah dirinya masuk DPT atau tidak. KPU seharusnya sudah memperhatikan hasil survey yang ada selama ini, bahwa jumlah golput akan meningkat. Dengan keadaan seperti itu, seharusnya KPU sudah tahu bahwa sulit mengharapkan rakyat proaktif! KPU sebagai pelayan rakyat untuk dapat menjalankan haknya seharusnya lebih jemput bola. Pemilu tahun 2004 dilakukan penjemputan bola tersebut, yaitu setiap rumah didatangi, didata siapa saja yang tinggal di situ. Lebih jauh lagi, jaman Orba, peran RT yang proaktif amat dimanfaatkan oleh Depdagri pada masa itu. Tidak mau belajar dari pengalaman? Rakyat seharusnya dilayani untuk dapat menjalankan haknya. HAK. Apakah tidak dipikirkan oleh KPU bahwa rakyat Indonesia banyak yang harus banting tulang dari pagi hingga malam sehingga tidak punya waktu ke kelurahan untuk mengecek Daftar Pemilih Sementara yang sore2 sudah tutup? apakah tidak terpikir banyak rakyat yang sudah cukup susah mikir mau makan apa harus dibebani lagi dengan pergi ke kelurahan? Apakah tidak terpikir bahwa orang yang tadinya masih belum memutuskan malah jadi golput? apakah tidak berpikir KPU?

2. Terlalu bertumpu pada data yang dimiliki pemerintah: DPT dengar2 didasarkan pada DPT pemilu sebelumnya, dan atau data di kelurahan. Andai saja KPU menyadari, bahwa pendataan di negara kita ini masih seadanya, atau dengan kata lain terbelakang. Data yang ada di lembaga resmi belum tentu sesuai dengan keadaan di lapangan. Memang orang yang tidak memperbarui keadaan terbarunya di catatan sipil adalah salah, namun tidak mengurangi hak orang itu untuk dapat melaksanakan hak pilihnya. Apa KPU mengira data kependudukan kita sudah sama dengan di Amerika misalnya, yang sudah punya social security number? jangan terlalu banyak berkhayal KPU! Bagaimana dengan mahasiswa kos yang berKTP di daerah asal? bagaimana dengan para pembantu rumah tangga? kalau mereka seharusnya punya KTP sementara dan pada kenyatannya tidak, memang benar itu salah, tapi sekali lagi, itu tidak mengurangi hak mereka untuk ikut memilih!

3. Tidak menyediakan solusi “cadangan” sekiranya pada hari H orang-orang yang nyata-nyata memiliki hak pilih tidak berada dalam DPT. Caranya banyak.. misalnya dalam kasus penduduk yang sudah tinggal di rumah yang sama dari tahun 70-an tadi,.. kan para pemilih lainnya (alias tetangganya) tahu dia itu siapa? harusnya dibolehkan saja dia ikut memilih. Dan lain-lain.

Pertanggungjawaban

Saat seorang warga negara yang namanya tidak tercantum di DPT bertanya, bagaimana saya bisa menyalurkan hak saya? jawaban yang sering terlontar adalah “anda masih dapat ikut pilpres”. Itu, wahai tuan dan nyonya di KPU, bukanlah jawaban terhadap pertanyaan itu. Itu adalah jawaban gak nyambung yang dikeluarkan untuk menghindari mengakui bahwa telah terjadi kesalahan, dan tidak tersedia cara apapun untuk memperbaiki kesalahan itu. Para warga negara tersebut tidak dapat memilih wakilnya di lembaga legislatif, karena kesalahan KPU. titik.  Gak nyambungnya itu ibarat ditanya “Apa anda sudah makan?” di jawab “minggu depan saya mau makan nasi goreng”. Gak nyambung.

Akui saja kesalahanmu wahai KPU, tidak usah memberikan alasan pembenar yang tidak benar. Saya rasa sebagian besar dari kami juga tidak akan mempermasalahkan legitimasi DPR hasil pemilu ini, karena kami mengerti jika kami terus permasalahkan, negara ini tidak bisa melanjutkan aktivitasnya untuk mengejar ketertinggalan2nya yang sudah sedemikian banyak. Namun harap dimengerti bahwa pengertian kami ini tidak bisa terus-terusan. Jangan sampai terjadi lagi di pilpres dan pemilu berikutnya.

Cuma KPU?

Ternyata ada andil lembaga lain mengapa kinerja KPU sedemikian buruk: DPR. Sebagaimana diulas di detik.com, DPR juga bertanggungjawab. Mengapa? karena, menurut MK:

1. Penyusunan dan pengesahan UU pemilu mepet jadwal, sehingga tidak banyak waktu persiapan

2. Anggota KPU yang kinerja-nya perlu evaluasi tadi adalah pilihan DPR.

Saatnya introspeksi nih..

Read Full Post »